1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

171111 Frankreich Islam

21 November 2011

Tahun 2010, Perancis mensahkan undang-undang, yang populer dengan sebutan undang-undang anti-burka, yang melarang pemakaian busana yang menutupi wajah.

https://p.dw.com/p/13EML
Foto: dpa

"Tidak seorangpun boleh tampil di muka umum dengan busana yang memang dimaksudkan untuk menutupi wajanya." Demikian bunyi pasal pertama undang-undang tersebut. Pelanggar diancam membayar denda sampai 150 Euro. Selain itu kewajiban untuk mengikuti kursus tentang ilmu kewarganegaraan. Dan ruang publik yang dimaksud dalam undang- undang itu melingkupi segala sesuatu di luar rumah tinggal. Tetapi ada perkecualian dan daftarnya cukup panjang. Pengendara motor, atlit anggar, orang yang menderita luka di wajah, peserta karnaval atau prosesi keagamaan, boleh saja menutupi wajah mereka.

Sebagai tambahan, undang-undang itu menetapkan kejahatan baru. Barang siapa memaksa orang lain untuk menyembunyikan wajahnya diancam hukuman setahun penjara dan membayar denda maksimal 30.000 Euro.

Mendapat Dukungan

Walau tidak dikhususkan kepada busana muslim, larangan yang memicu banyak perdebatan yang lantas populer dengan sebutan Undang-undang Anti-Burka. Merujuk pada jenis busana yang menutup seluruh tubuh kecuali bagian mata, banyak digunakan di Afghanistan. Setelah masa transisi, sejak April tahun 2011 polisi di Perancis menindak setiap orang yang tampil di muka umum dengan busana menutupi wajah.

"Undang-undang semacam ini sangat dibutuhkan," kata Michèle Vianès, pakar Islam yang juga mengetuai sebuah perhimpunan feminis di Lyon. "Sejak undang-undang itu diberlakukan, orang bisa melihat, contohnya di pusat kota Lyon, bahwa jumlah perempuan bercadar lebih sedikit dibanding sebelumnya. Sekarang hanya terlihat di sejumlah pemukiman di pinggir kota di mana fundamentalisme Islam aktif."

Jajak pendapat menunjukkan, mayoritas rakyat Perancis mendukung larangan tersebut, yang menurut Kementrian Dalam Negeri akan berdampak pada kurang dari 2.000 perempuan, yang memakai cadar sebelum larangan diberlakukan.

Pelanggaran

Bulan September 2011, enam bulan setelah pemberlakuan larangan yang dikenal dengan sebutan undang-undang anti-Burka, dua perempuan diajukan ke pengadilan. Mereka mengunjungi walikota Meaux, kota kecil di timur Paris, di balai kota. Sang walikota, Jean-Francois Copé, adalah penggagas undang-undang tersebut. Dan penampilan kedua perempuan itu sangat simbolis, mereka mengenakan burka. Pengadilan menetapkan hukuman, keduanya harus membayar denda, masing-masing 120 dan 80 Euro. Organisasi HAM Amnesty international mengecam keputusan itu sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan beragama.

Akan tetapi, proses pengadilan terkait aksi protes di Meaux baru sebuah permulaan. Menurut Kementrian Kehakiman, hingga kini tercatat hampir 200 sidang di pengadilan akibat pelanggaran terhadap larangan mengenakan busana bercadar. Kementrian Kehakiman berencana menarik neraca resmi pertama, pada akhir tahun 2012.

Melindungi Perancis?

Pada hari yang sama saat pengadilan Perancis untuk pertama kalinya memvonis dua pemakai burka, seorang perempuan Perancis keturunan Arab memberi konferensi pers, tidak jauh dari gedung pengadilan di Meaux.

Kenza Drider, usia 32 tahun, mengajukan pencalonan dirinya sebagai kandidat dalam pemilu presiden mendatang di Perancis. Program utamanya, menghapuskan larangan mengenakan busana yang menutupi wajah seperti burka.

"Sejak lima bulan lalu, kebebasan bagi saya yang dijamin oleh hukum telah hilang. Anggota parlemen negara saya sudah mencabutnya dari saya dan ratusan perempuan lain yang kejahatan satu-satunya adalah mengenakan pakaian yang berbeda dengan kebanyakan rakyat Perancis. Ambisi saya sekarang adalah mengabdi kepada semua perempuan yang menjadi korban stigmatisasi atau diskriminasi di bidang siosial, ekonomi atau politik," dikatkan Kenza Drider.

Bagi feminis Michèle Vianès, tawaran dari Kenza Drider tidak lebih dari sekedar lelucon. Karena di Perancis, untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden, orang butuh tanda tangan dari 500 anggota parlemen. Ambisi seorang perempuan bercadar untuk menjadi kepala negara dinilai Vianès sebagai provokasi murni.

Dengan Islam sebagai agama kedua di Perancis dan jumlah pengikut yang bertambah, ada kekuatiran bahwa perempuan berkerudung dapat menggerogoti fondasi negara itu yang sekuler, mengurangi kesetaraan jender dan martabat perempuan. Juga ada kekuatiran bahwa praktek pemakaian cadar dapat membuka pintu kepada Islam radikal. Parlemen Perancis melarang pemakaian kerudung di sekolah, tahun 2004.

Hanya sedikit perempuan di Perancis yang menutupi wajah mereka. Kebanyakan mengenakan 'niqab', busana longgar dipadu kerudung yang menutupi semua, kecuali mata.

Suzanne Krause/Renata Permadi Editor: Hendra Pasuhuk