1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

"Uang Darah" untuk Selamatkan Satinah

4 April 2014

Indonesia sepakat membayar “uang darah” senilai 1,9 juta dollar, untuk menyelamatkan seorang pembantu rumah tangga yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

https://p.dw.com/p/1BboV
Foto: Fotolia

Satinah Binti Jumadi Ahmad dijatuhi hukuman mati pada 2011 atas tuduhan pembunuhan atas majikan perempuannya serta mencuri uang. Pemerintah Arab Saudi berencana mengirim buruh migran asal Indonesia itu ke hadapan algojo pemancung dalam beberapa hari ke depan.

Kasusnya menarik perhatian besar dari media massa Indonesia dan mendorong kampanye beberapa pekan terakhir untuk menghentikan eksekusi tersebut.

Di bawah hukum syariat Islam yang berlaku di Arab Saudi, keluarga korban bisa menetapkan ”uang darah” sebagai pengganti eksekusi.

Pihak keluarga menuntut uang tujuh juta riyal atau sekitar 1,9 juta dollar, namun kontribusi dari kalangan bisnis dan kelompok yang mewakili perusahaan pengirim buruh migran ke luar negeri hanya bisa mengumpulkan dana empat juta riyal. Namun hari Kamis, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto, menyatakan bahwa pemerintah sepakat menyediakan tiga juta riyal sisanya.

“Kami sepakat memenuhi tuntutan pihak keluarga,” kata dia kepada para wartawan di Jakarta.

“Ini akan membantu menyelamatkan Satinah dari hukuman mati.”

Pihak keluarga sebelumnya meminta ganti rugi 15 juta riyal namun akhirnya sepakat menurunkan tuntutan, tambah dia.

Pemerintah Indonesia sejak lama terlibat dalam usaha menyelamatkan buruh migran tersebut dan berhasil meminta lima kali penundaan hukuman mati sejak ia dinyatakan bersalah.

Usaha pembebasan panjang

Arab Saudi adalah tujuan terbesar bagi para buruh migran Indonesia, terutama para perempuan pekerja rumah tangga, dengan sekitar satu juta orang bekerja di kerajaan yang dikenal ultra-konservatif tersebut.

Jika Satinah dipancung, maka itu akan menciptakan kemunduran bagi upaya pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat hukuman pancung yang dijatuhkan pada 2011 atas seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia, yang juga dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan.

Eksekusi mati itu membuat marah Indonesia, terutama karena para pejabat Arab Saudi tidak memberikan informasi kepada Jakarta sebelum eksekusi dilaksanakan, dan itu mendorong pemerintah Indonesia membekukan pengiriman pembantu rumah tangga baru ke Arab Saudi, yang masih berlaku hingga saat ini.

Kedua negara mengambil langkah maju dalam upaya menyelesaikan masalah itu dengan menandatangani kesepakatan Februari lalu untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pembantu rumah tangga asal Indonesia di negara kerajaan ultra-konsertvatif tersebut.

Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkotika adalah jenis-jenis kejahatan yang dijatuhi hukuman mati di dalam hukum syariah yang dijalankan Arab Saudi.

ab/hp (afp,ap,rtr)