1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tuntutan Pembubaran FPI Semakin Besar

Amrullah, Zaki2 Juni 2008

Kecaman terhadap aksi kekerasan yang dilakukan anggota Front Pembela Islam terhadap peserta pawai peringatan hari Kelahiran Pancasila di lapangan Monumen Nasional Monas, hari Minggu kemarin terus mengalir.

https://p.dw.com/p/EBSy
Presiden SBY minta pelaku kekerasan terhadap AAKKB ditindak
Presiden SBY minta pelaku kekerasan terhadap AAKKB ditindakFoto: AP

“Saya minta hukum ditegakkan. Pelaku-pelakunya diproses secara hukum, dan diberikan sanksi hukum yang tepat, untuk menunjukan bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia” Demikian perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung dijawab oleh kepolisian dengan janji, menangkap segara pelaku penyerangan brutal tersebut. Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Bambang Hendarso Danuri: “Kita sudah mengindentifikasi, sementara ada 5 yang bisa kita masukan kategori sebagai tersangka untuk kita periksa. Dan mudah mudahan 5 tersangka itu bisa diambil oleh para anggota kami baik Bareskrim maupun Polda. Kalau toh, siapa yang ada dibelakngnya, tentunya nanti dari pemriksana bisa kita kembangkan. Kita lihat nanti, siapapun apabila cukup bukti permulaan cukup, siapapun akan kami tindak tegas”

Pernyataan Kabareskrim ini, sekaligus menanggapi kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Presiden Yudhoyono yang menuding polisi sengaja membiarkan aksi kekerasan yang dilakukan anggota FPI terhadap peserta pawai peringatan hari kelahiran pancasila. Minggu siang di Lapangan Monas.

Masalahnya, sejumlah kalangan pegiat HAM menolak, jika kekerasan itu, dicukupkan pada masalah kriminal semata. Ini karena menurut Asmara Nababan. dari AKKBB, kekerasan yang dilakukan FPI ini sangat terorganisir: “Kami hendak menekankan, bahwa pertanggungjawaban yang kami tuntut tidak hanya pertanggung jawaban individual, tapi juga pertanggungjawaban organisasional. sebab kejahatan ini sudah berkali kali terjadi. Tentu tidak bisa terjadi tanpa kebijakan organisasi, oleh karena itu harus bertangungjawab. Dalam konteks ini tadi kami mendesak, polisi harus berkerjasama dengan instansi lain agar organisasi- organisasi yang membenarkan penggunaan kekerasan untuk mencapai harus dilarang sesuai dengan Undang-undang di negeri ini.”

Tuntutan pembubaran FPI juga muncul dari sejumlah komunitas seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Sekjen gerakan Pemuda Ansor, sebuah organisasi pemuda di bawah NU, Malik Haramaian memastikan akan menggalang dukungan untuk pembubaran FPI: “Kita tetap akan paksakan agar FPI atau kelompok yang sering melakukan kekerasan itu harus hilang dari Indonesia. Ansor akan menggal;ang kekuatan untuk melakukan itu, Ansor itu kan se Indonesia ada, tidak hanya Ansor, teman kalangan NU, Non Muslim, NGO, kita juga kontak dengan IMM, Pemuda Muhammadiyah semua sepakat bahwa FPI harus ditolak keberadaa-nya”

Tuntutan pembubaran FPI ini, bukan kali pertama. Sejak didirikan sepuluh tahun silam, seruan serupa juga kerap muncul, seiring kerapnya kelompok ini, terlibat dalam aksi-aksi kekerasan, seperti saat merazia tempat hiburan malam, sweeping warga asing, maupun ketika menyerang anggota kelompok minoritas yang dianggap sesat seperti Ahmadiyah, dan Al Qiyadah Al Islamiyah.

Tetapi sampai tiga pemerintahan berganti, kelompok ini tetap berdiri. Inilah yang membuat ketua FPI Habib Rizieq dari markasnya sesumbar, menantang siapapun yang ingin membubarkan kelompoknya: “Jadi sejak dulu, ada kelompok yang menuntut FPI bubar. Yang menuntut ini hanya segelintir orang yang dimotori LSM-LSM yang menjadi antek asing, makanya FPI sampai sekarang masih eksis karena didukung oleh umat Islam Republik Indonesia, sedangkan yang tidak suka kehadiran FPI hanya segelintir orang.”

Belasan orang termasuk ibu-ibu dan anak-anak, terluka dan dilarikan ke rumah sakit, setelah ratusan anggota Front Pembela Indonesia menyerang peserta pawai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Silang Moumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu Siang. Pawai untuk memperingati hari kelahiran Pancasila

Tetapi alih-alih menyesali itu, Komandan Komando Laskar Islam Munarman. bahkan mengancam akan menggelar yang lebih besar: “Aksi kita, untuk mempenringatkan semua pihak yang mencoba-coba menantang kita. Itu baru awal, belum seberapa, akan ada yang lebih keras, kalau tidak ada tindakan apapun terhadap Ahmadiyah. Saya sedang menyiapkan perang jangka panjang, melawan orang orang yang memusuhi Islam, yang merusak aqidah islam siapaun dia. secara fisik maupun mental, maupun fikiran, semua front sedang kita siapkan.”

Pemerintah sebetulnya tak tutup mata dengan kenyataan ini, Presiden Yudhoyono bahkan perlu menggelar rapat khusus dengan jajaran Menteri bidang Politik, Hukum dan HAM untuk membahas aksi brutal FPI. Tetapi, kecuali janji penegakan Hukum, tak ada terobosan yang mengembirakan. Menurut Menkopolkam Widodo AS, kasus ini masih dikaji: “Ini dilemparkan kepada kita semua untuk mendalami, Saya kira Depdagri akan mendalami itu berdasarkan dengan Undang-undang no 8 tahun 2005. Berkaitan dengan perilaku organisasi, itu harus dikembalikan, kalau memang realitasnya tidak sesuai dengan pada saat ia mengajukan, menurut saya, itu bisa saja dilakukan apa saja, seperti teguran, apakah pembinaan atau hal-hal yang lain, ada proses yang harus dilalui.”

Lantas bagaimana pemerintah merespon desakan pembubaran FPI? Sementara, masalah itu ditangani Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, melontarkan pesimisme dengan mengatakan, bahwa FPI tak bisa dibubarkan, karena bukan organisasi berbadan hukum. Tetapi pakar hukum, Adnan Buyung Nasution tak sependapat. Ia memandang sebetulnya ada langkah yang lain, bisa ditempuh untuk mengkiri praktek kekerasan yang dilakukan FPI: “Dua tindakan bisa dilakukan, karena gerakan mereka gerakan terencana, berencana melakukan kerusuhan, itu perbuatan jahat, perbuatan makar untuk menyerang orang, keselamatan orang di negara hukum seperti ini. Kedua, kalau Menteri Hukum dan HAM merasa tidak bisa, atau tidak mampu membubarkan, di bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meminta hakim membubarkan organisasi-organisasi seperti FPI.(ap)