1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Swiss Longgarkan Kerahasiaan Bank

13 Maret 2009

Setelah tekanan internasional meningkat, Swiss, Austria dan Luxemburg menyatakan akan melonggarkan aturan kerahasiaan bank.

https://p.dw.com/p/HBca
Foto: picture-alliance / ZB / DW-Montage

Pernyataan itu disampaikan menteri keuangan ketiga negara hari Jumat (13/03). Pemerintah Swiss menyatakan, aturan perbankan akan disesuaikan dengan standar organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi, OECD yang mengatur soal pertukaran informasi perbankan. Artinya, Swiss wajib memberikan informasi kepada negara lain, jika memang ada petunjuk-petunjuk konkrit dan legitim untuk melakukan pengusutan. Namun setiap kasus akan dipelajari, dan tidak akan ada penyerahan informasi secara otomatis.

Swiss sebelumnya menolak pertukaran informasi dalam kasus-kasus penggelapan pajak, karena negara itu membedakan kasus penggelapan dengan kasus penipuan pajak. Penggelapan adalah, jika seseorang tidak melaporkan hartanya sehingga tidak terkena pajak. Sedangkan penipuan pajak adalah jika seseorang memalsukan dokumen-dokumen pajak.

Selama ini, Swiss hanya melihat pemalsuan dokumen pajak sebagai tindakan melanggar hukum. Sedangkan mereka yang menyembunyikan hartanya, dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum. Karena itu Swiss sering menolak permintaan negara-negara lain untuk membuka data-data nasabah bank, jika tidak ada kasus pemalsuan dokumen pajak. Hal ini yang dikecam oleh banyak negara. Sekarang Swiss menyatakan tidak membedakan lagi antara penggelapan dengan penipuan pajak.

Menteri keuangan Swiss Hans Rudolf Merz menjelaskan hari Jumat (13/03), privasi para pelanggan tetap akan dilindungi. Swiss tetap akan memberlakukan kerahasiaan bank. Tapi kerahasiaan bank ini bukan untuk melindungi penggelapan pajak.

Langkah serupa juga diambil oleh Luxemburg. Pemerintah Luxemburg berjanji akan memberi informasi kepada negara lain jika ada dugaan kuat telah terjadi penggelapan pajak. Namun menteri keuangan Luxemburg Luc Frieden menjelaskan, dugaan adanya penggelapan pajak itu harus terdokumentasi dengan baik. Luxemburg hanya akan membuka data-data bank jika ada permintaan spesifik dan berdasarkan bukti-bukti konkrit. Luxemburg berjanji akan mengikuti standar-standar OECD untuk transparansi dan pertukaran informasi bank.

Menteri Keuangan Austria Josef Pröll juga menerangkan akan membuka data-data nasabah bank, bahkan sebelum gugatan penggelapan pajak resmi diajukan. Sebelumnya, Austria hanya bersedia membuka data-data rekening bank kalau ada surat perintah seorang hakim.

Sejak lama organisiasi kerjasama dan pembangunan ekonomi OECD menekan Swiss, Luxemburg, Austria dan negara-negara lain agar bekerjasama dalam pengusutan penggelapan pajak. Jika tidak, mereka akan masuk ke dalam daftar hitam OECD sebagai negara-negara yang tidak kooperatif dalam pengusutan penggelapan pajak. Sehari sebelumnya, hari Kamis (12/03), dua negara lain yang dikenal sebagai tempat memarkir uang, Liechtenstein dan Andorra juga menyatakan akan melonggarkan aturan kerahasiaan bank.

OECD menyambut keputusan negara-negara yang ingin melonggarkan kerahasiaan bank. Ini adalah kemajuan dalam upaya transparansi dan pertukaran informasi pajak. Organisasi anti korupsi Transparency International yang berpusat di Berlin menerangkan, langkah Swiss, Luxemburg dan Austria sangat berarti dalam upaya memerangi korupsi. Sebab dana korupsi bernilai miliaran Euro ditransaksikan lewat pusat-pusat keuangan, di mana nasabah bank menikmati aturan kerahasiaan bank yang ketat. Tranparency International mengingatkan, perlu diamati baik-baik apakah pengumuman pelonggaran kerahasiaan bank ini akan diikuti juga oleh tindakan-tindakan konkrit. (hp)