1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Setelah Tommy, Giliran Yayasan Soeharto Kena Bidik

Zaki Amrullah24 Mei 2007

Setelah sukses membekukan sementara Harta Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang Gurnsey, kejaksaan agung kini, bergerak untuk menggugat perdata harta di yayasan milik mantan Presiden Soeharto.

https://p.dw.com/p/CIsZ
Foto: AP

Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari 1,5 Trilyun rupiah kepada yayasan supersemar milik mantan Presiden Soeharto. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya menyatakan, gugatan itu, akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat 22 Juli mendatang, bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan Agung.

“Kita juga merencanakan dalam tuntutan itu, untuk tergugat satu yayasan supersemar dan tergugat dua, HM Soeharto, dengan meminta pengadilan menyita aset aset dia yang akan kita ajukan ke pengadilan nanti, kemudian kita akan mengajukan ganti rugi kurang lebih 1,5 trilyun kemudian imateriil 10 trilyun”

Ini merupakan gebrakan baru kejaksaan agung, sesudah berbagai upaya memperkarakan Soeharto kandas di pengadilan. Upaya melalui gugatan pidana sebelumnya sudah tertutup dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara SP3 kasus pidana korupsi Soeharto pada 12 Mei 2006 lalu. Penyelidikan atas bekas penguasa orde baru itu dihentikan setelah tim dokter menyatakan Soeharto menderita sakit permanen.

Menurut Alex Sato Bya, Yayasan Supersemar dibidik terlebih dahulu kendati sebenarnya Soeharto memiliki 7 yayasan yang seluruhnya dicurigai penuh menyimpangan, karena Yayasan Supersemar dinilai lebih mudah dibuktikan penyimpangnya.

“Penyelewengannya, itu belum kita temukan, nanti di persidangan akan ketahuan mulai kapan penyimpangan itu. Tapi yang jelas, PP no 15 itu memberikan yayasan Supersemar, 5 persen daripada laba bersih bank bank plat merah. Katakanlah, umpamanya bank bank kita ada 10 itu, 5 persen dari labah bersih itu, 50 persen masuk untuk supersemar, tapi setelah uang terkumpul bukanya untuk pendidikan atau sosial, tapi mengalir kemana-mana seperti ke Bob Hasan, Kosgoro dan lainya”

Kuasa Hukum Soeharto, OC Kaligis, menyatakan siap melayani gugatan itu, Namun ia mempertanyakan alasan gugatan yang dinilainya tidak berdasar.

“Dasarnya apa, tahun berapa harus jelas, sedangkan yayasan badan hukum public dan waktu itu zaman Orde baru semuanya menerima yayasan tersebut supersemar, maksud tujuanya jelas, kemudian gak ada uang negara disitu, jadi saya mau lihat pembuktiannya gimana. Begitu gugatan dimasukan dengan bukti buktinya, kemudian gugatan itu saya yang memegang surat kuasa akan jawab dengan bukti bukti yang ada”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sukses dalam perkara menyangkut keluarga Soeharto lainnya, yakni dalam perkara harta 36 juta euro milik Tommy Soeharto di BNP Paribas. Kejaksaan Agung memenangkan gugatan pembekuan dana yang melibatkan dua bekas menteri yang baru dipecat presiden SBY. Kejaksaan melanjutkan langkahnya dengan menyiapkan gugatan perdata terhadap harta korupsi Tommy Soeharto. Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi, mengatakan, kasus yang paling mungkin diajukan, adalah kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh BPCC milik Tommy Soeharto, karena perkara ini sebelumnya dijadikan bukti korupsi harta Tommy di pengadilan Guernsey, yang dimenangkan pemerintah.