1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sengketa Perlindungan Iklim Sektor Penerbangan

21 Februari 2012

Sertifikat emisi perlindungan iklim untuk sektor penerbangan yang ditetapkan Uni Eropa mulai 2012, memicu silang sengketa. Terutama AS dan Cina melontarkan protes.

https://p.dw.com/p/146Or
Foto: picture-alliance/Hinrich Bäsemann

Semua pesawat terbang penumpang yang lepas landas atau mendarat di Eropa, mulai awal tahun 2012 harus menunjukkan sertifikat peroduksi emisi karbon dioksida. Jika terlalu banyak mengeluarkan gas buang CO2, maskapai penerbangan bersangkutan harus membayar ongkos tambahan bagi emisinya.

Komisi Uni Eropa setahun sekali menetapkan batas maksimal emisi gas rumah kaca, bagi lalu lintas udara di kawasan udaranya. Komisi Uni Eropa selanjutnya mengeluarkan sertifikat emisi, sesuai dengan batas maksimal itu, yang kemudian akan diperdagangkan.

Maskapai penerbangan memperoleh 82 persen sertifikat emisi secara gratis. Sebanyak 15 persen sertifikat emisi harus dibeli lewat cara pelelangan. Dan tiga persen sisanya merupakan cadangan bagi maskapai penerbangan baru.

Sanksi larangan terbang

Seluruh maskapai penerbangan yang lepas landas atau mendarat di Eropa, berdasarkan sistem ini, hanya boleh memproduksi gas buang CO2 sebanyak sertifikat yang dimilikinya. Jika melebihi batasan, sebuah maskapai penerbangan boleh membeli sertifikat emisi dari maskapai penerbangan lain, yang memiliki kelebihan sertifikat emisi. Artinya dilakukan perdagangan hak emisi gas rumah kaca.

Lufthansa Flugzeug
Sertifikat emisi diterapkan pada pesawat yang lepas landas atau mendarat di Uni Eropa.Foto: picture-alliance/Arco Images G

Jika maskapai penerbangan melakukan pelanggaran, berupa kelebihan emisi CO2, berdasarkan aturan Uni Eropa akan dikenakan denda sebesar 100 Euro per ton emisi CO2. Bahkan dapat diterapkan hukuman berupa larangan terbang.

Uni Eropa mengharapkan, dengan menetapkan sistem tersebut, dapat membantu membatasi emisi karbon dioksida dari lalu lintas udara. Pasalnya, emisi lalu lintas udara di kawasan Eropa meningkat amat cepat. Dan sejak 1990 volumenya hampir berlipat ganda.

Perhitungan menunjukkan, dalam penerbangan dari Brussel ke New York pulang pergi, setiap penumpang memproduksi emisi sekitar 800 kilogram CO2. Organisasi perlindungan lingkungan dan alam kini mengharapkan, ketentuan Uni Eropa itu akan memperbaiki pembagian beban kursi penumpang dalam pesawat. Sekaligus juga memperbaiki manajemen penerbangan, dengan meminimalkan jalur memutar serta mengoptimalkan antrian pesawat. Semua itu, pada akhirnya akan membantu terobosan, menciptakan mesin pesawat yang lebih efisien.

AS dan Cina memprotes

Berbeda dengan sikap para pelindung lingkungan, yang memuji ketentuan baru perlindungan iklim di sektor lalu lintas udara itu, banyak penumpang justru merasa cemas. Mereka mengkhawatirkan, maskapai penerbangan akan membebankan ongkos tambahan ini kepada penumpang, dengan cara menaikkan harga tiket pesawat.

Airbus-Arbeiter lackiert den ersten A380 für China Southern Airlines
Cina ancam batalkan pesanan pesawat Airbus.Foto: Airbus S.A.S 2012

Gelombang protes yang sebenarnya, muncul dari sejumlah negara di luar Eropa, terutama dari Amerika Serikat, Cina dan Rusia, yang merasa tidak memiliki kewajiban mematuhi aturan emisi Uni Eropa. Ketiga negara itu mengecam, Uni Eropa menetapkan perdagangan emisi CO2 yang juga melibatkan sektor lalu lintas udara, secara sepihak untuk kawasannya.

Jawatan lalu lintas udara Cina-CAAC bahkan melarang maskapai penerbangannya membayar tuntutan ongkos tambahan, sebagai dampak dari perdagangan emisi CO2 yang ditetapkan Uni Eropa. Juga di balik layar, Cina mengeluarkan ancaman, akan menarik kembali pesanan bernilai milyaran Euro kepada pabrik pembuat pesawat patungan Jerman-Perancis, Airbus.

Distorsi persaingan bebas

Menanggapi protes itu, Brussel menunjukkan sinyal kesiapan mengubah sikapnya. Secara hukum, para pejabat Uni Eropa menilai hal itu tidak melanggar aturan, karena sudah sesuai vonis mahkamah Eropa. Namun sengketa hukum itu bergerak di zona abu-abu. Sebab sejauh ini tidak ada satupun mahkamah internasional, yang menyatakan putusan mengikat bagi kebijakan Uni Eropa tersebut.

Jika AS dan Cina dikecualikan dari aturan sertifikat emisi lalu lintas udara Uni Eropa itu, maskapai penerbangan domestik Eropa sudah menyatakan akan mengajukan protes. Maskapai penerbangan Jerman menegaskan, perdagangan emisi akan bermanfaat, jika semua pesawat juga dari luar Eropa, yang lepas landas dan mendarat di Eropa, membayar sesuai ketentuan.

Jika tidak, akan terjadi distorsi dalam persaingan bebas. Karena pesaing dari luar Eropa dapat menawarkan harga tiket yang jauh lebih murah, dibanding maskapai penerbangan Eropa.

Sengketa diperkirakan akan memuncak pada awal tahun depan, karena mulai berlaku aturan, maskapai penerbangan harus melaporkan terlebih dahulu emisi gas buangnya, dan baru sesudahnya akan diperhitungkan biaya tambahannya.

Ralf Bosen/Agus Setiawan

Editor : Ayu Purwaningsih