1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penulis Dunia Serukan Perlawanan Pengawasan Massal

10 Desember 2013

Para penulis dunia menulis seruan tertulis menentang aksi pengawasan massal di dunia internet yang dilakukan oleh para agen rahasia.

https://p.dw.com/p/1AW0H

Lebih dari 500 orang penulis dari seluruh dunia melakukan protes bersama-sama menentang pengawasan sistematis massal yang dilakukan melalui internet. Dalam seruan serentak itu, mereka secara bersama-sama menuntut sebuah perjanjian mengikat terkait hak-hak digital.

Berita mengenai pengungkapan informasi yang dilakukan oleh Edward Snowden menunjukkan dengan nyata sejauh mana dinas rahasia di seluruh dunia mematai-matai data-data pribadi milik warga. E-Mails, jaringan sosial dan, setiap halaman internet yang dikunjungi bisa di telusuri, dicegat dan dianalisa. Seperti kasus yang telah terjadi, bahkan Smartphone milik kanselir Jerman Angela Merkel juga tak lepas dari aksi penyadapan NSA atau badan intelijen Amerika.

Kebebasan Berpendapat yang Terancam

Secara keseluruhan ada 560 penulis dari 83 negara yang bekerjasama dan menulis seruan menentang pengawasan sistematis yang dilakukan melalui internet oleh agen-agen rahasia seperti NSA. Didalam seruan itu mereka menyatakan dengan pasti bahwa pengawasan melanggar privasi, dan membahayakan kebebasan berpendapat dan berpikir. Karena itu mereka menyerukan, melindungi demokrasi di dunia digital.

Yang ikut menadatangani seruan tersebut adalah pemenang penghargaan nobel karya sastra Orhan Pamuk, J.M Coetzee, Elfriede Jelinek, Günter Grass dan Thomas Tranströmer. Seruan ini juga diiklankan di internet dan koran-koran.

PPB Harus Mengambil Tindakan

Para penulis tersebut yang diantaranya termasuk Umberto Eco, Margaret Atwood, T.C. Boyle dan Peter Sloterdijk menuntut “setiap warga negara harus mempunyai hak untuk ikut memutuskan sejauh mana data-data mereka dikumpulkan, disimpan dan dianalisa“. Para penulis tersebut mengatakan pengawasan massal adalah tindakan yang memperlakukan setiap warga negara seperti tersangka yang pada artinya telah melanggar asas praduga tak bersalah. Para penulis tersebut menuntut agar PBB membuat aturan kesepakatan internasional terkait hak-hak digital.

asb/hp (dpa, faz.nez)