1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Syariah di Aleppo

Martin Durm15 April 2013

Di tengah suasana perang, satu-satunya lembaga hukum yang berfungsi di Aleppo adalah Pengadilan Syariah. Pengadilan ini dibentuk oleh kelompok oposisi.

https://p.dw.com/p/18G2v
A Syrian man and his son load their belongings onto their motorcycle in Aleppo, on April 11, 2013. (Photo credit should read DIMITAR DILKOFF/AFP/Getty Images)
Perang di Aleppo, SuriahFoto: Dimitar Dilkoff/AFP/Getty Images

Abu Amar, hakim di pengadilan syariah, menyambut tamunya dengan ramah. Pengadilan ini ada di timur kota Aleppo, daerah yang dikuasai oleh pemberontak. Di tempat ini ada lima pengadilan syariah. Sengketa hukum diselesaikan sesuai hukum Islam. Kitab undang-undang perdata tidak digunakan di pengadilan ini.

Banyak orang berjanggut terlihat dalam bangunan yang dipakai sebagai pengadilan. Abu Amar mengusap janggutnya sambil menerangkan, bagaimana sampai ia ditunjuk menjadi hakim di pengadilan syariah.

”Saya dulu belajar Bahasa Arab di universitas. Setelah itu saya membuka pabrik tekstil kecil. Saya membuat pakaian. Tapi sekarang pabrik harus ditutup, karena saya harus bekerja di sini untuk membantu menyelesaikan masalah di negara ini.”

Perang saudara yang sedang berlangsung saat ini tidak akan selesai begitu saja. Sengketa masih akan berlangsung lama. Tapi selama perang, banyak sengketa dan pertengkaran masyarakat yang harus diselesaikan: gugatan perceraian, masalah warisan dan rekening yang tidak dibayar.

Di ruangan sebelah sedang berjalan sidang pengadilan tentang sewa rumah yang belum dibayar. ”Penyewa rumah punya waktu satu bulan untuk membayar sewanya,” demikian keputusan hakim. Sidang dinyatakan selesai, kedua pihak yang bersengketa boleh pulang.

Ketertiban Hukum di Masa Perang

Pengadilan ini memang tidak seperti proses pengadilan perdata. Keputusannya kebanyakan merupakan kompromi antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam situasi krisis, hal ini memang perlu.

”Kami mengikuti hukum Islam,” tutur Abu Amar. ”Tapi kami tidak menerapkannya secara ketat, karena sekarang masa perang. Orang-orang harus mempertahankan hidup. Kalau seseorang mencuri, kami tidak langsung menggunakan hukuman badan.”

Yang dimaksud dengan ”hukuman badan” adalah ”memotong tangan kanan” kalau seseorang mencuri. Abu Amar menunjukkan ruang yang digunakan sebagai penjara. Sebuah ruangan besar yang dialas dengan permadani tua. Enam orang duduk dalam ruangan itu, seorang imam duduk di depan mereka dan memberi petunjuk.

”Kalian harus banyak berdoa. Tuhan akan mengampuni dosa kalian, jika kalian mengikuti aturan Islam”.

Seorang tahanan diminta berdiri. ”Ayo, terangkan pada wartawan ini, siapa kamu, apa yang kamu lakukan, dan bagaimana Assad menyiksa rakyatnya,” perintah sang imam.

”Nama saya Shaer. Usia 18 tahun. Saya mencuri di toko elektronik. Kami tidak punya makanan lagi di rumah,“ tutur tahanan itu.

Dia dihukum dua bulan tahanan. Setelah itu dia akan bebas. Ketika ditanya, apa yang akan dia lakukan setelah bebas, dia menjawab: ”Berdoa dan puasa”.

Abu Amar menjelaskan, jika perang sudah selesai dan mereka memegang kekuasaan, hukum syariah akan diterapkan lebih tegas lagi.