1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MK Sadar Diawasi Terkait Kasus Pemilu

25 Juli 2014

Mahkamah Konstitusi bersiap mendengarkan kasus gugatan hasil pemilihan presiden, menyusul keberatan Prabowo Subianto yang menuduh pemilu tidak berjalan demokratis.

https://p.dw.com/p/1Cijm
Foto: Fotolia/Sebastian Duda

Kandidat presiden yang kalah Prabowo Subianto, menuduh telah terjadi kecurangan massal dalam pemilu yang berlangsung ketat 9 Juli lalu. Setelah sebelumnya menyatakan menarik diri dari proses, belakangan kubu bekas jenderal pasukan khusus itu menyatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke MK)

Kubu Prabowo, hari Rabu juga mendatangi kepolisian dan mengaku kehilangan barang bukti yang akan mereka ajukan ke MK.

Sejauh ini kubu Prabowo tidak menyampaikan bukti-bukti kepada publik untuk menunjukkan bahwa kecurangan berlangsung dalam skala yang cukup besar untuk membalik hasil pemilu. Para analis menyatakan kasus ini sekedar upaya menyelamatkan muka dan tidak akan bisa mengubah hasil yang memenangkan Gubernur Jakarta Joko Widodo sebagai presiden Indonesia 2014-2019.

“Kami sadar bahwa pengawasan atas Mahkamah Konstitusi tinggi, dan setelah kasus Akil, ada keraguan atas kami,” kata ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Ia mengacu kepada pendahulunya Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup bulan lalu karena terbukti menerima suap untuk memenangkan gugatan pemilihan kepala daerah di MK.

Pengadilan akan bekerja profesional dan memutuskan semua kasus berdasarkan bukti, kata Zoelva. Ia menyatakan bahwa ia tidak terkejut Prabowo melakukan gugatan ke pengadilan, sambil menambahkan: “Itu normal di Indonesia“.

Kandidat yang kalah juga melakukan hal yang sama dalam dua pemilihan presiden sebelumnya di 2004 dan 2009, namun hasil pengadilan tidak mengubah hasil akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Saya percaya putusan pengadilan akan dihormati, apapun hasilnya,” kata Zoelva.

Prabowo punya waktu hingga Jumat tengah malam untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika jadi dilakukan, sembilan hakim MK akan mulai mendengarkan keterangan para pihak pada 6 Agustus dan harus mengeluarkan keputusan akhir pada 21 Agustus.

Hanya jika terbukti ada kecurangan yang bisa mengubah hasil pemilu, pengadilan akan memerintahkan pemilihan ulang di tempat pemungutan suara yang disengketakan, kata Zoelva.

Mahendradatta, kepala tim kuasa hukum Prabowo mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti kecurangan atas 21 juta suara. Dalam keputusan KPU, Jokowi dinyatakan menang dengan selisih hampir 8,5 juta suara.

ab/hp (afp,ap,rtr)