1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aturan Suksesi di Arab Saudi

24 Januari 2015

Raja Abdullah yang mangkat Jumat (23/01/15) telah menetapkan aturan baru menyangkut suksesi dalam monarki Arab Saudi. Tujuannya untuk mencegah percekcokan dan perpecahan di kalangan keluarga kerajaan.

https://p.dw.com/p/1EPV9
Foto: Fotolia/Marcel Schauer

Raja Abdullah bin Abdelaziz al Saud pada Oktober 2006 menetapkan mekanisme baru untuk menegaskan urutan suksesi di kerajaan yang kaya berkat ekspor minyak itu. Ia membentuk "Majelis Loyalitas" yang beranggotakan 35 orang keturunan pendiri dinasti Abdulaziz al Saud, untuk memutuskan suksesi. Anggota majelis bertugas selama 4 tahun dan hanya bisa diperpanjang dengan konsensus keluarga serta restu raja.

Berdasarkan hukum di Arab Saudi yang berhak menduduki tahta kerajaan hanya keturunan langsung, anak atau cucu dari Abdulaziz yang wafat 1953. Raja Abdulazis memiliki 37 putra dan yang paling terkenal adalah tujuh putra dari istrinya Hassa al Sudairi yang dijuluki "Tujuh Sudairi". Raja Salman bin Abdelaziz Al Saud yang baru saja naik tahta adalah salah satu dari tujuh Sudairi.

Majelis dipimpin oleh pangeran Mishaal bin Abdulaziz al Saud, putra tertua yang masih hidup. Penentuan pangeran mahkota dilakukan lewat pemungutan suara secara rahasia, dan calon yang mendapat dua pertiga suara dinyatakan sebagai pangeran mahkota yang akan menggantikan raja yang berkuasa jika ia meninggal atau berhalangan tetap.

Saudi-Arabiens König Abdullah ist tot
Raja Abdullah (alm) tetapkan mekanisme baru suksesi 2006 silam, untuk cegah percekcokan keluarga kerajaan.Foto: Reuters/D. Martinez

Majelis mendapat tugas resmi "untuk mempertahankan kesatuan dan kerukunan keluarga kerajaan, serta persatuan negara dan kepentingan rakyat." Jika raja meninggal, majelis menggelar sidang luar biasa, untuk menetapkan pangeran mahkota sebagai raja baru.

Raja baru dalam waktu 10 hari setelah diangkat, harus mengajukan tiga kandidatnya kepada majelis untuk dipilih menjadi pangeran mahkota baru. Majelis punya otoritas menolak calon yang diajukan raja, dan memilih calon sendiri. Raja juga punya hak menolak calon dari majelis. Jika terjadi sengketa itu, majelis memiliki waktu sebulan untuk menggelar pemungutan suara antara calon dari raja dan calon yang diajukan majelis.

Mendiang Raja Abdullah juga menetapkan komisi kesehatan beranggotakan lima orang, tiga diantaranya dokter, untuk menegaskan kondisi kesehatan pangeran mahkota untuk melanjutkan tugasnya.

Sebelum mekanisme baru ini ditetapkan oleh Raja Abdullah pada 2006, pemilihan pangeran mahkota biasanya dilakukan dengan cara konsensus informal di kalangan keluarga kerajaan.

as/rzn (afp,dpa,dw.de)