1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Lagi-lagi Asap Sumatera Ganggu Singapura

22 Mei 2014

Setiap tahun Singapura selalu ketempuhan polusi udara yang berasal dari pembakaran hutan di Indonesia. Untuk tahun 2014 ini, pemerintah Singapura pun mulai mengeluhkan kabut asap itu.

https://p.dw.com/p/1C4VM
Foto: Getty Images

Singapura kembali mendekati masa "asap tahunan" akibat pembukaan hutan di Indonesia. Diperkirakan asap yang terbang ke negara itu tahun ini kemungkinan akan lebih buruk daripada tahun 2013 yang mencapai rekor.

Singapura yang makmur dan membanggakan diri sebagai negara dengan udara bersih, diselimuti kabut asap tebal yang terkirim dari Sumatera. Tingkat polusi akibat kiriman 'yang tak diinginkan itu' mencapai rekor indeks polusi udara tertinggi.

Satu tahun berlalu, kebakaran kembali melanda Sumatera dan lagi-lagi memicu kekesalan Singapura dan organisasi-organisasi lingkungan. Kebakaran yang digunakan untuk membersihkan lahan di perkebunan, biasanya bisa membakar selama berminggu-minggu karena terdapat deposit gambut di bawah permukaan lahan.

Singapore Luftverschmutzung durch Brände in Indonesien
Singapura terkena imbas tiap tahunFoto: picture-alliance/AP

Diperburuk El Nino
Kondisi tersebut, pada tahun ini kemungkinan akan diperburuk lagi oleh pola cuaca El Nino tahun ini, yang ditandai dengan pemanasan permukaan Pasifik. Akibatnya, kekeringan parah bakal melanda Australia, Asia Tenggara dan India.

Menteri Lingkungan Hidup Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan: "Jika kita mengalami empat sampai enam bulan kekeringan di Asia Tenggara mulai bulan Juni, kita bisa berada dalam situasi sangat sulit, apabila perusahaan dan perilaku masyarakat tidak berubah."

Undang-undang baru Singapura

Frustrasi oleh kurangnya kemajuan dalam penanganan asap, Singapura mengusulkan undang-undang baru yang bertujuan untuk menghukum individu dan perusahaan di luar perbatasan yang bertanggung jawab atas polusi udara.

Undang-undang itu diharapkan akan diajukan di parlemen akhir tahun 2014. Para ahli hukum memandangnya sebagai langkah berani, tapi mempertanyakan bagaimana undang-undang ini akan dilaksanakan.

Menemukan yang bertanggung jawab untuk asap, tentu bukan hal mudah, mengingat kurangnya bukti seperti peta yang menunjukkan siapa yang memiliki tanah di mana lahan terbakar. Baik Indonesia dan Malaysia telah menolak untuk berbagi peta konsesi penggunaan lahan yang jelas.

Vivian Balakrishnan
Vivian BalakrishnanFoto: AFP/Getty Images

Alan Tan, profesor di Fakultas Hukum dan Pusat Hukum Internasional di Universitas Nasional Singapura menjelaskan: "Penyelidikan dengan bukti yang mendasar amat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah. Yaitu untuk mengetahui siapa yang membakar api di tanahnya. Dibutuhkan tugas yang lebih kompleks untuk bisa benar-benar menuntut pelaku atau mengelola penggunaan lahan."

Beberapa perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia – ikut menikmati kebijakan deforestasi di masa lalu. Di samping industri kelapa sawit, industri kertas dan perusahaan pulp juga telah menjadi biang keladi untuk kabut asap.

Provinsi Riau di Indonesia mengumumkan keadaan darurat di sektor penerbangan Februari lalu, karena kabut dari amukan kebakaran hutan mengganggu navigasi. Puluhan ribu orang jatuh sakit dengan masalah pernapasan. Bandara di ibukota provinsi ditutup selama lebih dari tiga minggu.

ap/vlz(rtr/ap)