1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPK Tangkap Ketua MK

3 Oktober 2013

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap ketua Mahkamah Konstitusi atas tuduhan menerima suap sekitar Rp 3 milyar, sekaligus menandai rangkaian penangkapan pejabat tertinggi dalam operasi pemberantasan korupsi.

https://p.dw.com/p/19tI3
Foto: Jack Epstein

Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar adalah kelanjutan operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang beberapa waktu sebelumnya telah menetapkan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan, dan ketua umum partai yang berkuasa Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Terkait penangkapan terakhir atas Ketua MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomentar: “Saya bisa merasakan kemarahan dan keterkejutan yang dirasakan rakyat Indonesia.“

Yudhoyono mengatakan para hakim konstitusi “memiliki peran penting. Mereka dituntut memiliki integritas tinggi dan juga diharapkan mempunyai kapasitas untuk memutuskan perkara dengan benar“.

“Putusan pengadilan konstitusi bersifat final dan mengikat…bisa anda bayangkan jika mereka membuat keputusan yang salah atau terjadi pelanggaran dalam peran mereka?“

Lanjutan upaya pemberantasan korupsi

Mochtar, 52, tertangkap tangan Rabu malam di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR diduga sedang menyerahkan sekitar Rp 3 milyar, demikian pernyataan pejabat KPK.

“Suap itu diduga terkait dengan sengketa hasil pemilu di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan,” kata juru bicara KPK Johan Budi.

Pilkada Gunung Mas digelar pada 4 September lalu, dan salah satu tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah mengambil keputusan akhir terkait sengketa hasil Pemilu.

MK dibentuk pada tahun 2001, dan berfungsi pula untuk memutuskan berbagai produk hukum yang dianggap bertentangan dengan konstitusi termasuk di dalamnya dalam soal pemecatan presiden.

KPK telah diberi kekuasaan luar biasa untuk menyelidiki orang-orang kaya dan berkuasa di Indonesia, termasuk dengan kewenangan menyadap tersangka dan menyelidiki rekening bank.

Lembaga ini menghadapi perjuangan berat memberantas korupsi Indonesia yang berdasarkan peringkat Transparansi Internasional ada di posisi bawah yakni 118 dari 176 negara.

ab/rn (afp,ap,rtr)