1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kebebasan PersEropa

Uni Eropa Sahkan UU Kebebasan Media untuk Lindungi Jurnalis

14 Maret 2024

Dinilai penting bagi berjalannya demokrasi, parlemen Eropa sahkan UU Kebebasan Media pada Rabu (13/04) waktu setempat. UU baru itu bertujuan untuk melindungi independensi editorial dari outlet berita di seluruh Eropa.

https://p.dw.com/p/4dUU8
Uni Eropa sahkan UU Kebebasan Media
UU Kebebasan Media dirancang untuk melindungi para jurnalis dan narasumber merekaFoto: Artur Widak/NurPhoto/picture alliance

Parlemen Eropa mengesahkan undang-undang (UU) baru untuk melindungi para jurnalis dari campur tangan politik pada Rabu (13/03) waktu setempat.

Aturan baru bernama UU Kebebasan Media itu sebelumnya dirancang untuk melindungi independensi editorial dan sumber-sumber jurnalistik di seluruh Uni Eropa.

Anggota Parlemen Eropa dari Jerman, Sabine Verheyen, yang memimpin pembahasan UU tersebut, mencontohkan pembunuhan jurnalis investigasi Malta, Daphne Caruana Galizia, dan ancaman kebebasan pers di Hungaria, sebagai alasan mengapa aturan itu diperlukan di Uni Eropa (UE).

"Betapa pentingnya pluralitas media bagi berfungsinya demokrasi tidak bisa ditawar lagi,” katanya.

Yang diatur dalam UU Kebebasan Media

Undang-undang baru ini melarang pihak berwenang untuk memaksa para jurnalis dan editor untuk mengungkapkan siapa narasumber mereka, baik melalui penahanan, pengawasan, atau penggerebekan kantor.

Selama masa negosiasi di parlemen, Prancis sebelumnya mendorong ada pengecualian, terutama terkait "keamanan nasional.” Namun, dalam UU final yang sudah disahkan tersebut, tidak ada ketentuan keamanan nasional yang dimuat, tetapi pihak berwenang diizinkan untuk menggunakan spyware terhadap jurnalis jika ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Itu pun hanya bisa dijalankan dengan persetujuan pengadilan.

UU Kebebasan Media juga berfokus pada transparansi. Misalnya terkait pemilihan anggota dewan media publik, harus dipilih melalui proses yang terbuka dan adil, dan tidak dapat diberhentikan dari jabatannya secara prematur kecuali tidak lagi memenuhi kriteria secara profesional.

Negara juga tidak diperbolehkan untuk menunjukkan dukungannya terhadap suatu belanja iklan. Sebagai gantinya, negara harus mengalokasikan dana iklan menggunakan "kriteria publik, proporsional, dan non-diskriminatif.”

Selain itu, semua outlet berita harus mengungkapkan informasi tentang pemiliknya di database nasional setiap negara anggota UE sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui siapa yang mengontrol outlet media tersebut dan kepentingan apa yang dapat memengaruhi pemberitaan di dalamnya.

UU baru itu juga mengharuskan perusahaan raksasa media sosial seperti Meta dan X untuk memberikan pemberitahuan kepada media ketika mereka bermaksud menghapus atau membatasi konten-konten berita. Perusahaan juga diharuskan memberi waktu 24 jam kepada media untuk memberikan respons. Sementara itu, media dapat membawa kasus terkait ke sebuah badan arbitrase atau pengadilan.

Apresiasi dari pendukung kebebasan pers

Komisaris Uni Eropa untuk Nilai dan Transparansi, Vera Jourova, memuji "pemungutan suara bersejarah” oleh parlemen pada hari Rabu (13/04) tersebut.

"Media independen sangat penting bagi demokrasi,” katanya di media sosial. "Adalah tugas negara demokrasi untuk melindungi mereka,” tambahnya.

Organisasi pengawas media Reporters Without Borders juga menyambut baik pengesahan aturan baru tersebut.

"Pengesahan UU ini menandai kemajuan besar bagi hak atas informasi di Uni Eropa,” kata Julie Majerczak, kepala kantor organisasi tersebut di Brussels.

Mejerczak juga menambahkan bahwa kini semuanya tergantung pada negara-negara anggota UE untuk "secara ambisius” mengimplementasikan undang-undang tersebut.

gtp/ha (AFP, dpa)