1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Detik News
2 Maret 2021

Setelah mendapat masukan dari ulama dan ormas Islam, Presiden Jokowi akhirnya mencabut perpres soal izin investasi miras. Sebelumnya, MUI meminta pemerintah mencabut aturan yang melegalkan miras demi ketertiban umum.

https://p.dw.com/p/3q5BM
Presiden Joko Widodo
Presiden RI Joko WidodoFoto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

MUI desak pemerintah cabut perpres izin investasi miras

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.

"Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (02/03).

Bukan tanpa alasan MUI meminta perpres yang memuat aturan soal miras ini dicabut. MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Memang, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres miras'.

Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Sedangkan pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa. 

Ridwan Kamil: banyak investasi yang lebih menjanjikan

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut berkomentar terkait muatan dalam Perpres tersebut. Menurutnya, masih banyak sektor investasi lain yang lebih menarik dibandingkan investasi di sektor miras. "Dalam pandangan saya untuk memajukan Indonesia, banyak investasi yang lebih menjanjikan dibandingkan miras," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Bandung, Selasa (02/03).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait yang mempunyai kewenangan atas Perpres tersebut. "Jadi kita sedang menunggu ada pertemuan antara MUI dengan pihak terkait di Perpres ini," katanya.

Sebelumnya reaksi penolakan terhadap Perpres tersebut dilontarkan oleh sejumlah ormas Islam di Jabar.

"Kita secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena apa pun alasannya jika kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya," ujar Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat dikonfirmasi detikcom, Senin (01/03).

Hasan Nuri atau yang akrab disapa Gus Hasan mengatakan, dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan saat ini. Namun, keberadaannya juga mengancam generasi yang akan datang. "Kita sepakat dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras," kata Gus Hasan.

Menurutnya, investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia tak hanya berasal dari miras. "Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang," ujarnya. (Ed: pkp/rap)

Baca selengkapnya di: detiknews

Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Miras!

MUI Desak Perpres yang Atur Miras Dicabut!

Perpres 'Miras' Tuai Polemik, RK: Banyak Investasi yang Lebih Menjanjikan