1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Perangi Ekstrem Kanan, Jerman Perketat Peraturan Medsos

Kate Brady
31 Oktober 2019

Pemerintah Jerman mengusulkan rancangan undang-undang untuk mengatasi kekerasan ekstrem kanan. Akan seberapa efektif kah RUU ini dalam mencegah kejahatan dengan motif kebencian?

https://p.dw.com/p/3SFoI
Handgranate mit dem Schriftzug extrem und Deutschlandfahne (Aufmacher)
Foto: picture-alliance/Blickwinkel/McPHOTO/C. Ohde

Serangan ekstremis sayap kanan dirasa kian mengkhawatirkan bagi kaum minoritas dan pihak yang berpandangan berbeda. Setelah serangan mematikan di sebuah sinagoga dan pembunuhan seorang politisi lokal, pemerintah Jerman menetapkan langkah-langkah baru untuk mengatasi kekerasan ekstremis sayap kanan.

Pengetatan peraturan terkait kepemilikan senjata, perlindungan bagi tokoh-tokoh politik di semua tingkatan dan kewajiban untuk melaporkan konten kriminal online untuk jejaring media sosial seperti Facebook, YouTube dan Twitter. Ini adalah beberapa langkah yang diumumkan pemerintah Jerman pada Rabu (30/10) sebagai bagian dari strategi baru untuk memerangi ekstremisme sayap kanan dan pidato kebencian di internet.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehakiman Jerman sebenarnya telah menggodok RUU baru ini selama lebih dari setahun. Namun kekerasan ekstremis sayap kanan yang terjadi baru-baru ini membuat mereka mengeluarkan paket peraturan baru tersebut berbulan-bulan lebih awal dari rencana semula.

Pada Juni 2019, pejabat regional yang dikenal bersikap simpatik terhadap pengungsi, Walter Lübcke, ditembak mati di rumahnya oleh seorang ekstremis sayap kanan. Hanya tiga minggu lalu, seorang pria bersenjata berat membunuh dua orang setelah gagal melakukan penembakan massal di sinagoga di kota Halle.

Investigasi terkait serangan di Halle menemukan bahwa tersangka yaitu Stephan B., 27 tahun, sering mengunjungi situs internet yang mengedarkan teori konspirasianti-Semit.

Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer (CSU) pada Rabu mengatakan bahwa setelah serangan teroris di Halle, penting bahwa "omongan pemerintah diikuti dengan tindakan." 

Sementara Menteri Kehakiman Christine Lambrecht dari partai SPD mengatakan pemerintah Jerman "melawan ekstremisme sayap kanan dan anti-Semitisme dengan segala cara yang dimungkinkan oleh aturan hukum."

Peraturan apa yang diusulkan diperketat?

Beberapa hal yang termasuk dalam paket peraturan baru yaitu peran Badan Intelijen Domestik Jerman, BfV, yang lebih kuat dalam pemantauan dan ujaran kebencian di internet.

Hal lain termasuk juga:

- Penyedia layanan media sosial online seperti Facebook, YouTube dan Twitter wajib melaporkan ujaran kebencian kepada otoritas Jerman, dan juga menyampaikan alamat IP dari pengguna yang dicurigai. Hingga saat ini, raksasa media sosial tersebut hanya diwajibkan menghapus ujaran kebencian dalam periode waktu tertentu.

- Undang-undang kepemilikan senjata akan diperketat, setiap permintaan izin senjata akan diperiksa oleh Badan Intelijen BfV.

- Program pencegahan yang selama ini telah ada dan bertujuan untuk mengatasi ekstremisme sayap kanan, anti-Semitisme, rasisme, dan permusuhan terhadap kelompok sasaran mana pun akan dikembangkan dan pembiayaannya akan "tetap ditingkatkan."

- Politisi lokal akan diberikan perlindungan khusus dari adanya pencemaran nama baik dan fitnah setara dengan politisi negara bagian dan federal. Serangan terhadap petugas paramedis dan petugas profesional medis darurat akan ditindak dengan cara yang sama seperti serangan terhadap petugas penegak hukum.

Peraturan ini juga akan memudahkan orang-orang yang merasa terancam oleh kekerasan ekstremis sayap kanan untuk memblokir akses ke alamat email pribadi mereka. 

Partai oposisi merasa skeptis

Pada hari yang sama, politisi oposisi langsung menyuarakan keraguan mereka tentang pelaksanaan aturan yang berupa kewajiban untuk melaporkan ujaran kebencian.

Konstantin von Notz, politisi dari Partai Hijau yang bertindak sebagai juru bicara kebijakan internet partai, mengatakan kepada radio Deutschlandfunk bahwa "pemain besar" di internet selama ini hanya mendapatkan konsekuensi yang "sangat ringan." Ia menambahkan bahwa hukuman denda untuk tidak melaporkan dan menghapus pidato kebencian seharusnya berada di tingkat "puluhan dan ratusan juta" euro.

"Kalau tidak, Anda tidak akan dapat meminta pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan ini ... Ini adalah satu-satunya tombol yang dapat Anda gunakan dalam berurusan dengan perusahaan yang mengikuti logika ekonomi," kata von Notz.

Partai yang ramah bagi para pebisnis, FDP, juga menyatakan keraguan mereka akan efektivitas RUU baru ini. "Mewajibkan sebuah situs untuk mengungkapkan informasi tidak akan secara efektif memerangi kejahatan rasial," kata politisi FDP Benjamin Strasser.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Data Jerman mengatakan secara lebih dekat mengamati perkembangan situasi jika RUU ini benar-benar disahkan.

"Saat ini masih terlalu dini untuk mengatakan apakah ini baik atau buruk," kata juru bicara komisi Dirk Hensel kepada DW. "Tapi pasti akan ada pertanyaan yang akan diajukan mengenai etika perusahaan swasta yang menganggap apa yang dianggap sebagai konten mencurigakan di media sosial."

Komplikasi juga dapat muncul jika ternyata kecurigaan itu tidak terbukti. Pada saat ini, data pribadi seseorang sudah akan tersedia bagi perusahaan swasta dan intelijen domestik Jerman.

ae/ts