1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SejarahIndonesia

Mampukah Indonesia Menjaga Koleksi Repatriasi dari Belanda?

14 Juli 2023

Koleksi artefak yang direpatriasi dari Belanda akan ditetapkan sebagai cagar budaya agar mendapat perlindungan hukum, kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid kepada DW Indonesia.

https://p.dw.com/p/4TsSS
Sebuah canon dari Sri Lanka termasuk artefak yang dikembalikan oleh Belanda.
Sebuah canon dari Sri Lanka termasuk artefak yang dikembalikan oleh Belanda.Foto: Rijksmuseum/AP/picture alliance

Upaya pemerintah Indonesia dan Sri Lanka meminta pemerintah Belanda mengembalikan ratusan artefak bersejarah yang dijarah pada masa kolonial membuahkan hasil. Negara itu setuju untuk mengembalikan enam barang milik Sri Langka, sekaligus 472 artefak milik Indonesia.

Perpindahan kepemilikan artefak bersejarah dilaksanakan resmi pada tanggal 10 Juli 2023 di Museum Nasional Etnologi di Leiden, Belanda.

Awal Agustus tiba di Indonesia

DW Indonesia berbincang dengan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid, Rabu (12/07).

Hilmar menuturkan, saat ini pemerintah di Jakarta tengah mendalami proses teknis pengembalian dan pengamanan 472 artefak ke Indonesia. "Pemerintah sejauh ini menilai bahwa penggunaan kargo masih menjadi pilihan terbaik", ujarnya.

"Barangnya dibawa kembali (ke Indonesia) dan akan tiba di Indonesia awal Agustus," kata Hilmar kepada DW Indonesia. Selain itu, ia menambahkan artefak-artefak bersejarah tersebut akan masuk dan diregistrasi di Museum Nasional.

Koleksi bertema The Lombok Treasure
Koleksi bertema The Lombok Treasure yang juga akan dikembalikan oleh Belanda ke Indonesia.Foto: Aly Singh/Rijksmuseum

"Artefak-artefak tersebut akan ditetapkan sebagai cagar budaya agar mendapat perlindungan hukum," ujar Hilmar. Ia melanjutkan, beberapa artefak yang akan dikembalikan Belanda antara lain arca dari Candi Singosari, Malang dan koleksi lukisan serta patung dari Bali tahun 1920-an.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang bertujuan untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, seperti dikutip dari law.ui.ac.id. 

"Selain itu, beberapa koleksi seperti patung Singosari dan koleksi Lombok akan dibawa ke Museum Nasional Indonesia", papar Ahmad Mahendra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya. Ia menjelaskan, beberapa koleksi lainnya saat ini masih dalam proses restorasi di Belanda agar seluruh koleksi dapat tiba dengan kondisi baik di Indonesia.

Ahmad mengatakan lebih lanjut, Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Belanda untuk menjaga keamanan koleksi dengan sistem pengawasan yang ketat, mencakup pengepakan dan pengiriman artefak.

"Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi dan pengolahan data koleksi tersebut akan bergantung pada tingkat kompleksitas dan jumlah artefak yang dikembalikan, diperkirakan semua proses ini bisa rampung dalam 6 bulan," tulis Ahmad melalui emailnya kepada DW Indonesia.

Gandeng Polri dan Interpol untuk antisipasi aksi pencurian

Asep Kambali, sejarawan Indonesia sekaligus pegiat pelestarian sejarah dan budaya, dalam kesempataan terpisah mengatakan, artefak-artefak yang dikembalikan Belanda adalah koleksi bersejarah yang nyaris tiada duanya. Bahkan barang-barang tersebut tidak bisa direplika, imbuhnya.

Ia merasa bangga sekaligus khawatir bila 472 artefak yang dikembalikan oleh Belanda tidak bisa dijaga dan dirawat dengan baik. Oleh karena itu, penting sekali bagi Museum Nasional untuk menerapkan penjagaan ketat terhadap barang-barang bersejarah di dalam museum. 

Lindungi Situs Bersejarah Dengan Teknologi Murah Ramah Lingkungan

"Perketat penjagaan lebih dari menjaga uang di perbankan," kata Asep kepada DW Indonesia.

Dia merujuk kepada peristiwa di tahun 2013, saat koleksi empat lempengan emas peninggalan kerajaan Mataram kuno dicuri dari Museum Nasional. "Hingga saat ini tidak ada kabar berita hasil investigasinya", ujar Asep.

Sementara Hilmar juga mengaku telah mewaspadai berbagai risiko yang mungkin dihadapi, terutama saat 472 artefak tersebut akan dikelola oleh Museum Nasional. Begitu tiba di tanah air, Hilmar mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Benda-benda ini akan masuk di dalam record-nya Polri. Bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk antisipasi aksi pencurian," kata Hilmar menegaskan.

Menurut dia, persiapan yang akan dilakukan pemerintah antara lain manajemen koleksi seperti pendataan agar tercatat dalam registrasi. Selain itu, ia menjelaskan beberapa koleksi emas dan permata akan diintegrasikan ke dalam koleksi emas di Museum Nasional.

"Ada pembatasan akses orang untuk masuk. Dan tentu saja ada storage khusus seperti brankas," tutur Hilmar kepada DW Indonesia.

Ahmad lebih lanjut menjelaskan, tim Museum dan Cagar Budaya (MCB) akan merencankana ruang khusus yang sesuai dengan standar perawatan dan penyimpanan artefak.

Perlu penataan ulang

Hingga saat ini Museum Nasional menyimpan sekitar 190.000an benda koleksi sejarah dari tujuh jenis koleksi yaitu prasejarah, arkeologi masa klasik atau Hindu - Budha, numismatik dan heraldic, keramik, etnografi, geografi dan sejarah, seperti dikutip dari laman Museum Nasional.

Menurut Asep, koleksi barang bersejarah yang dikelola Museum Nasional sudah terlampau banyak. Apalagi museum yang dibangun di atas tanah seluas 26.500 meter persegi tersebut akan menerima tambahan 472 artefak pengembalian dari Belanda.

Asep berharap, manajemen Museum Nasional bisa memberi jarak yang cukup antar koleksi yang dipajang.

"Jangan sampai kayak gudang. Kurang ekslusif. Seharusnya di ruangan diberi pencahayaan dan (koleksi) ga bisa dipegang," kata Asep kepada DW Indonesia. Ia menambahkan bahwa ada kecenderungan koleksi di Museum Nasional mudah disentuh dan dipegang oleh pengunjung. (ae)

Kontributor DW, Leo Galuh
Leo Galuh Jurnalis berbasis di Indonesia, kontributor untuk Deutsche Welle Indonesia (DW Indonesia).