1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kewajiban Mengusut Kejahatan Nazi

13 Mei 2009

Jerman segera membuka proses pengadilan terhadap John Demjanjuk, bekas penjaga kamp konsentrasi Nazi. Ini adalah bagian dari upaya menebus kelalaian masa lalu.

https://p.dw.com/p/HpRX

Harian Süddeutsche Zeitung yang terbit di München menulis:

Proses terhadap John Demjanjuk kemungkinan besar akan menjadi proses terakhir terhadap kejahatan Nazi. Lembaga peradilan Jerman di masa lalu sangat lalai dan bersikap terlalu ramah. Sekarang, pengadilan paling sedikit bisa membuktikan kesalahan Demjanjuk. Karena itulah yang penting dalam proses pengadilan ini, yaitu tentang kesalahan membunuh puluhan ribu orang. Yang dipersoalkan bukan vonisnya, itu tidak terlalu penting. Proses pengadilan terhadap Demjanjuk dilakukan dengan satu tujuan, menjatuhkan sanksi atas sebuah kejahatan yang mengerikan. Adalah kewajiban negara hukum untuk mengusutnya. Jadi proses terhadap Demjanjuk bukan sebuah proses terhadap seorang yang tua renta, melainkan proses mencari kebenaran.

Harian Tagesspiegel yang terbit di Berlin berkomentar:

Peristiwa Holocaust adalah bagian dari sejarah bangsa Jerman. Jika ada sesuatu yang baik dari Jerman setelah 1945, maka salah satunya adalah kemampuan membuka mata pada kengerian, kesalahan dan tanggung jawab sejarah. Ekstradisi Demjanjuk, dan kehadiran seorang Paus asal Jerman di monumen Yad Vashem di Israel, adalah dua peristiwa yang kebetulan terjadi di bulan bersejarah bagi Jerman. Yaitu peringatan 60 tahun konstitusinya. Ini mengingatkan semua warga Jerman, bahwa sikap tidak melupakan adalah bagian dari normalitas Jerman. Selain itu, kesediaan untuk membantu para korban kejahatan keji ini agar mereka tetap ada dalam ingatan umat manusia.

Harian Austria Der Standard berkomentar:

Jika seseorang dihadapkan ke pengadilan, belum tentu ia akan dijatuhi hukuman. Mungkin saja bukti-buktinya tidak cukup. Meskipun demikian, bagi Jerman sangatlah penting untuk mengajukan dakwaan. Sebab kasus pembunuhan tidak boleh kadaluarsa, juga setelah lebih dari 60 tahun. Yang lebih penting dari penjatuhan vonis adalah kenyataan, bahwa Jerman tetap mengusut kejahatan NAZI puluhan tahun setelah Perang Dunia Ke-2 berakhir. Dan bukannya mengangkat bahu dan memalingkan muka, karena kejadiannya sudah begitu lama dan korban maupun pelaku yang masih hidup makin sedikit. Upaya penegakkan keadilan ini adalah pertanda baik.

Tema lain yang jadi sorotan pers adalah konflik di Sri Lanka. Harian Inggris The Times menulis:

Pembantaian ini harus berakhir. Pada empat bulan pertama tahun ini di Sri Lanka sudah lebih 6500 warga sipil terbunuh. Ribuan pengungsi hampir mati kelaparan , ketika mencapai tempat penampungan pengungsi yang dibuat pemerintah Sri Lanka di luar kawasan pertempuran. Inilah saatnya menegaskan kepada pemerintah Sri Lanka bahwa taktik mematikan ini tidak dapat diterima. Tentu saja pihak Macan Tamil turut bertanggung jawab. Mereka menjadikan warga sipil sebagai tameng hidup. Namun tetap saja, hal ini tidak bisa membenarkan serangan memusnahkan yang dilancarkan militer Sri Lanka. Pemerintahan negara-negara Barat hendaknya mengucilkan Sri Lanka sampai meriam-meriamnya berhenti menyalak.

HP/AS/afp/dpa