1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Mati di Negeri Tak Adil

Andy Budiman1 Februari 2015

Apa yang terjadi jika pengadilan yang tidak fair memiliki kuasa mencabut nyawa? Ironi besar karena hukuman mati justru sebagian besar dipertahankan oleh negeri yang tidak memiliki sistem peradilan yang baik.

https://p.dw.com/p/17RHJ
Symbolbild Todesstrafe Amnesty International
Foto: dapd

Indonesia dan Arab Saudi, dua dari negara-negara yang mewakili wajah dunia yang masih mempertahankan hukuman mati. Sebuah praktek yang mulai ditinggalkan karena dianggap merenggut hak paling asasi yakni hak hidup manusia.

Januari 2011, pengadilan Taiwan mengaku bersalah menjatuhkan hukuman mati. Chiang Kuo-ching, prajurit angkatan udara dituduh memperkosa dan membunuh seorang anak. Di tahanan, dia disetrum dan dipukuli: dipaksa mengaku bersalah. Hampir lima belas tahun setelah dieksekusi di hadapan regu tembak, terungkap bahwa Kuo-ching tidak bersalah.

Penyiksaan di tahanan dan pengadilan yang tidak fair, adalah gejala yang banyak kita temukan di sejumlah negara, yang ironisnya, justru masih mempertahankan hukuman mati.

Akhir 70an, pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis bersalah atas Sengkon dan Karta. Sama seperti kisah di Taiwan, Sengkon dan Karta yang tak tahan disiksa polisi, akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka memang tidak dihukum mati seperti Kuo-ching, tapi mereka sama-sama adalah korban peradilan sesat.

Lantas bagaimana bisa, sebuah sistem peradilan yang korup dan tidak adil, diberi kewenangan mencabut nyawa manusia?

Para pendukung hukuman mati menganggap kejahatan berat memang pantas dihukum mati, dengan alasan keadilan dan juga menciptakan efek jera.

Tapi argumen itu lemah. Rasa keadilan bisa terpenuhi dengan menjatuhkan hukuman kumulatif penjara hingga ratusan tahun. Di lain pihak, bukti menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.

Di Eropa yang tidak menerapkan hukuman mati, terbukti tingkat kejahatannya rendah. Sebaliknya negara yang masih menerapkan hukuman mati, tingkat kejahatannya sangat tinggi, termasuk Indonesia.

Lalu, untuk apa hukuman mati dipertahankan?