1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Corby Hirup Udara Bebas

10 Februari 2014

Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby, Senin (10/2) bebas dari penjara setelah menjalani sembilan tahun hukuman. Pembebasan ini menuai kontroversi di Indonesia.

https://p.dw.com/p/1B5wn
Foto: AP

Corby, 36, keluar dari penjara melewati kerumunan wartawan yang berdesak-desakan. Meski bebas tapi ia masih wajib menjalani prosedur lapor diri sebagai syarat pembebasan, dan tidak diperkenankan kembali ke Australia sebelum 2017.

“Ia diwajibkan melaporkan diri setiap bulan,“ kata Ketut Artha, kepala badan pemasyarakatan Bali.

”Untuk mengawasi pemenuhan kewajiban pembebasan bersyarat itu, pihak berwenang akan secara acak mengunjungi tempat tinggal dia di sini (Bali).“

Tetap mengaku tak bersalah

Bekas ratu kecantikan sekolah itu akan tinggal dengan saudara perempuannya di Bali, demikian menurut laporan media massa Indonesia.

Corby divonis penjara 20 tahun pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 4 kilogram ganja ke Bali.

Para pengedar narkotika yang ditangkap di Indonesia biasanya dijatuhi hukuman mati.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Corby pada 2012, mengurangi masa hukumannya lima tahun karena ia dianggap berprilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Ia tetap mengaku tidak bersalah, mengatakan bahwa ia tidak menyadari bahwa saat itu ia membawa mariyuana.

Corby adalah satu dari hampir 1.300 orang yang mendapat pembebasan bersyarat akhir pekan lalu, demikian pengumuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa ia ”telah memenuhi syarat substantif dan administrative sebagaimana diatur oleh hukum”.

Menuai protes

Sekelompok kecil anggota parlemen Indonesia akhir pekan lalu mengajukan protes atas pembebasan lebih cepat yang diperolah Corby, sambil mengatakan bahwa langkah itu bertentangan dengan upaya menegakkan kebijakan “nol toleransi” atas perdagangan narkotika.

“Pemerintah bicara tentang pengetatan remisi bagi koruptor, teroris dan tersangka obat bius tapi sebenarnya bagi pedagang obat bius itu tak terjadi, khususnya jika anda melihat pembebasan bersyarat Corby,” kata anggota parlemen Eva Kusuma Sundari dari partai oposisi PDI Perjuangan.

Pembebasan ini muncul di tengan ketegangan diplomatik antara pemerintah Indonesia dan Australia terkait penangangan para pencari suaka serta laporan media mengenai penyadapan yang dilakukan dinas rahasia Australia atas presiden Yudhoyono, istri dan sejumlah menteri.

ab/hp (afp,ap,rtr)