1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Anas Ditangkap KPK

10 Januari 2014

Lembaga anti korupsi di Indonesia menangkap mantan anggota Partai Demokrat, hari Jumat (10/01), dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

https://p.dw.com/p/1Aohf
Foto: picture-alliance/dpa

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menangkap bekas ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum ditangkap atas tuduhan skandal penyuapan seputar pembangunan stadion olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

"Ya, Anas Urbaningrum telah ditangkap oleh KPK ," demikian ujar juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam pemanggilan sebelumnya, Anas sempat mangkir. Ia akhirnya datang dan berbincang dengan penyidik. Anas tak diperiksa secara resmi karena tidak ada penasihat hukum yang menemani. Anas akhirnya hanya diberi surat penahanan. Saat hendak digiring ke ruang penahanan Anas mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk kepada Presidem Susilo BambangYudhoyono dan KPK.

Berterima kasih

KPK juga mengucapkan terima kasih kembali, serta berharap Anas mau menyampaikan informasi yang dimilikinya seputar kasus korupsi tersebut: "Menyampaikan apa yang selama ini dia punya informasi, agar KPK bisa menuntaskan kasus Hambalang dengan setuntas-tuntasnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Kericuhan sempat terjadi saat Anas Urbaningrum digiring ke mobil tahanan KPK. Peristiwa itu terjadi usai Anas menyampaikan keterangan kepada wartawan. Dalam kericuhan itu, bahkan pagar pembatas di KPK rusak. Beberapa yang berunjuk rasa merupakan pendukung Anas, namun sebagian lainnya anti Anas.

Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. Dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, berkicau bahwa Anas mendapat 2,2 miliar rupiah dari perusahaannya.

Citra partai sebelum pemilu

Uang ini diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung.

Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara empat hingga 10 tahun dan pidana denda hingga Rp 1 miiliar rupiah.

Skandal ini menyebabkan tergoresnya citra partai yang berkuasa dan berkurangnya dukungan terhadap partai tersebut, jika dilihat dari jajak pendapat. Padahal dalam waktu dekat, pemilu di Indonesia sudah akan digelar.

AP/HP(rtr/dtk/tempo)