1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahok Bongkar Dana Siluman

Hendra Pasuhuk27 Februari 2015

Dengan suara bulat, DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk panitia angket memeriksa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Mereka marah setelah Ahok membeberkan dana siluman dalam APBD. Dukungan bermunculan dengan #SaveAhok.

https://p.dw.com/p/1Eic7
Indonesien Basuki Tjahaja Purnama Guverneur von Jakarta
Foto: picture-alliance/epa/B. Indahono

Sengketa heboh terakhir antara DPRD dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berawal dari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang diajukan oleh DPRD dan telah disahkan dewan akhir Januari lalu.

Menurut Ahok, dalam APBD yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri itu mendadak muncul dana-dana yang tidak wajar. Antara lain dalam anggaran Dinas Pendidikan.

Misalnya anggaran untuk pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) bagi sekolah-sekolah SMP yang ditulis Rp. 6 miliar. Padahal harga UPS yang paling mahal hanya sekitar Rp 1 miliar, dan yang dianggap memadai sudah bisa diberli dengan harga Rp. 100 juta. Peralatan itu dibutuhkan untuk menstabilkan aliran listrik bagi perangkat komputer.

Anggaran siluman lebih 12 triliun

Ahok selanjutnya mengatakan, dana-dana tidak wajar APBD yang disebutnya "anggaran siluman" itu seluruhnya mencapai Rp 12 triliun. Sebagai Gubernur DKI, ia menolak meneruskan APBD itu kepada Kementerian Dalam Negeri.

Hal itulah yang membuat para anggota DPRD marah. Mereka dengan suara bulat setuju mengajukan hak angket. Artinya, DPRD akan membentuk panitia angket yang bertugas memeriksa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena melanggar berbagai UU dan aturan DPRD.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik dari Partai Gerindra, menuduh Ahok melanggar Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang proses pengesahan APBD DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Gerinda itu dalam wawancara dengan KBR.

Selanjutnya ia menjelaskan, panitia angket akan terdiri dari 33 anggota dewan dan bertugas maksimal 60 hari. Kemudian panitia angket akan melaporkan kepada dewan apa keputusannya, kalau ada unsur pidana dilanjutkan atau Gubernur diusulkan untuk diberhentikan.

Proses pemberhentian Gunernur menurutnya harus melalui beberapa tahapan, seperti hak menyatakan pendapat, kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, lalu disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dukungan untuk Ahok

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mempertanyakan kinerja DPRD DKI terkait munculnya anggaran siluman itu.

"Yang jadi pertanyaan, seharusnya yang menemukan itu DPRD DKI. Kenapa ini justru pemerintah yang membuka?" kata Abdullah Dahlan di kantor ICW, Jakarta Selatan, seperti dikutip kompas.com

Gubernur Ahok menegaskan, jika memang melanggar undang-undang, dia rela dipecat. Karena dia melakukan semuanya untuk menyelamatkan uang rakyat.

Die media sosial, dukungan terhadap Ahok terus bermunculan dengn tagar #SaveAhok #SaveKPK dan #BasmiKorupsi.

Relawan Salam 2 Jari yang menjadi pendukung Jokowi di Pilpres 2014 juga menyerukan dukungan. Gitaris Slank Abdee menulis di Twitternya: "Saya warga JKT, anti korupsi, saya berdiri bersama Ahok."

hp/yf (kompas, detik portalkbr)