1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aceh vs Pakaian Ketat

7 Juni 2012

Pemerintah Aceh akan melarang penjualan pakaian ketat. Demikian pernyataan pejabat provinsi di ujung barat Indonesia yang memberlakukan hukum syariat Islam tersebut, hari Kamis (07/06).

https://p.dw.com/p/159xI
Pelaksanaan hukum syariat Islam di AcehFoto: AP

Pengumuman ini disampaikan setelah polisi syariah melakukan razia di ibukota Banda Aceh dan menegur lebih dari 50 perempuan dan tiga laki-laki karena mengenakan pakaian ketat dan celana pendek yang dianggap melanggar aturan berpakaian dalam hukum syariat Islam.

Samsudin, Kepala Penegakan Hukum Islam di Aceh mengatakan bakal mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penjualan pakaian ketat. ”Kami segera mengirimkan surat kepada para pemilik toko” kata Samsudin sambil menambahkan bahwa “Gubernur yang baru terpilih, sangat mendukung penegakan hukum Islam.”

Zaini Abdullah, dijadwalkan akan dilantik sebagai Gubernur baru di Aceh pada 26 Juni mendatang, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah bulan April yang lalu.

Polisi syariah di Aceh secara rutin melakukan patroli untuk menegakkan aturan mengenai apa yang disebut sebagai kesopanan Islam dan larangan kontak antara pasangan yang belum menikah.

Petugas biasanya mencatat rincian pribadi dari mereka yang dituduh melakukan pelanggaran, setelah itu pasangan yang belum menikah itu akan diberi ceramah dan diancam bahwa mereka bisa dikenai hukuman cambuk jika tertangkap lagi.

Samsudin mengatakan, selama dua bulan terakhir kantornya telah menangkap sekitar 300 perempuan yang dianggap melanggar aturan mengenai tata cara berpakaian yang Islami.

Munawar, salah satu dari tiga lelaki yang ditangkap pada hari Kamis (07/06) karena mengenakan celana pendek, memohon keringanan hukuman. “Saya pekerja bangunan dan sedang memasang batu bata” kata dia kepada petugas syariah perempuan yang menginterogasi dan meminta dia menunjukkan kartu identitas. Ia membela diri “Saya ke luar karena ingin membeli cat.”

Di bawah hukum Islam di provinsi Aceh, penjualan minuman beralkohol dilarang dan para penjudi dihukum cambuk.

ab/ dpa